"KPK telah menerima total 14 laporan gratifikasi terkait tiket Asian Games," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (4/9/2018).
Dari 14 laporan itu, ada 13 laporan penerimaan tiket yang tidak jadi digunakan dan 1 laporan terdiri atas 2 tiket yang telah digunakan. Namun Febri enggan menyebut identitas pelapor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Level jabatan pelapor beragam, yaitu dirjen, direktur, kepala subdirektorat, serta sekretaris dan account representative di DJP (Ditjen Perpajakan)," ucapnya.
Dia mengatakan nantinya ada waktu 30 hari bagi KPK untuk menentukan status barang yang dilaporkan. Febri mengimbau para pejabat yang menerima segera melaporkan penerimaan gratifikasi tiket Asian Games.
"Intinya, setelah pelaporan ini, ada waktu 30 hari kerja maksimal bagi KPK untuk lakukan analisis dan belum terlambat bagi pihak-pihak lain yang menerima untuk melaporkan ke KPK," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menerima satu laporan gratifikasi tiket Asian Games. Laporan itu berisi penolakan pemberian tiket Asian Games secara gratis. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini