Pantauan detikcom, ada lebih dari 20 wartawan dari berbagai media yang berdemo di depan Kedubes Myanmar, Jalan H Agus Salim No 109, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018) siang. Beberapa orang di antaranya melakukan aksi di depan gerbang Kedutaan.
Mereka duduk dan menutup mulut serta mengikat tangan dengan lakban. Mereka memakai kaus serbahitam sebagai tanda protes keras atas pemenjaraan Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, dua jurnalis Reuters yang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh pengadilan di Myanmar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Mereka juga menggelar karton putih bertulisan 'Free Wa Lone & Kyaw Soe Oo, Journalism Is Not a Crime, Defend Press Freedom!'. Selain itu, mereka menaruh kartu pers di atas karton putih tersebut sebagai tanda dukungan. Aksi damai ini mendapatkan pengawalan polisi.
"Kami menuntut pemerintah Myanmar membebaskan dua wartawan Reuters di Myanmar. Kami bukan penjahat. Jangan penjarakan wartawan. Bebaskan rekan-rekan kami yang ada di Myanmar yang diputusk bersalah karena menyebarkan berita tentang Myanmar kepada dunia. Kami meminta Myanmar melindungi jurnalis yang ada di Myanmar, baik jurnalis lokal maupun internasional. Kami meminta Aun San Suu Kyi membebaskan kawan-kawan kami," kata Vira Abdurrachman dari AJI Jakarta, yang juga koordinator aksi.
Vira mengatakan aksi ini merupakan aksi solidaritas wartawan Indonesia atas pemenjaraan dua wartawan di Myanmar. Menurut dia, itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas.
"Kami juga meminta Myanmar mendesak mereka membebaskan dua rekan kami di sana agar Myanmar menerapkan kebebasan berekspresi dan pers di Myanmar. Karena kebebasan pers itu bagian dari perjuangan untuk menegakkan kesejahteraan, keadilan, demokrasi, dan kebebasan berekspresi. Itu bentuk kriminalisasi dan mereka menggunakan UU kriminal, bukan UU Pers setahu saya terkait kepemilikan dokumen itu. Nanti jalur hukumnya seperti apa, tapi yang penting adalah Myanmar harus berani, harus mau berkeinginan mengubah sifat rezimnya agar lebih terbuka dan menghormati kinerja jurnalis, baik lokal maupun asing," ujarnya.
![]() |
"Bisa jadi ini belasungkawa terhadap ancaman demokrasi di ASEAN. Tidak bisa dikatakan ini hanya urusan Myanmar, ini harusnya bisa menjadi urusan ASEAN, termasuk Indonesia. Semoga aksi ini bisa menginspirasi. Myanmar itu juga memiliki isu penting di ASEAN. Jadi semoga ini bisa menginspirasi dan meng-encourage mereka untuk membuat aksi-aksi yang sama serentak, untuk membuka hati Myanmar, termasuk Aun San Suu Kyi, untuk membebaskan kawan kami," sambungnya.
Vira menegaskan tidak boleh ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan di mana pun di seluruh dunia.
"Jangan ada lagi kriminalisasi wartawan. Kalaupun ada konflik jurnalis atau dispute antara narasumber dan jurnalis, harusnya itu melalui jalur yang sesuai dengan Undang-Undang Pers. Jangan dengan undang-undang pidana," ucapnya.
Tonton juga 'Jurnalis Investigasi Rohingya Dihukum 7 Tahun Penjara':
(hri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini