Dalam siaran yang diterima detikcom, Selasa (4/9/2018), AJI menilai, vonis ini sekaligus preseden buruk dan kemunduran besar bagi demokrasi Myanmar. AJI Indonesia berpendapat penting bagi Myanmar dan negara-negara lain di Asia Tenggara untuk memiliki pers bebas dan kebebasan berbicara, yang akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka saat itu sedang menulis laporan tentang serangan militer di negara bagian Rakhine. Serangan tersebut mengakibatkan 650 ribuan warga Muslim Rohingya mengungsi ke Bangladesh sejak Agustus 2017 silam.
AJI Indonesia juga mendesak pihak-pihak berwenang di Myanmar agar menghormati hak 2 jurnalis Reuters tersebut dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis, termasuk kebebasan berekspresi mereka.
"Melalui pernyataan ini, kami juga menyatakan dukungan terhadap W Lone dan Kyaw Soe Oo, serta Reuters yang terus mengupayakan pembebasan mereka melalui upaya hukum di Myanmar. Kami juga menyerukan kepada organisasi dan individu di berbagai wilayah untuk mendukung kedua jurnalis Reuters sebagai bagian dari tindakan kolektif untuk menjaga kebebasan pers di Asia Tenggara," ujar Ketua AJI Abdul Manan.
(rvk/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini