"Terpidana ditangkap oleh tim Intelijen Kejati Sulselbar setelah melakukan pemantauan sekitar 3 jam di sekitar tempat tinggalnya di Bone," kata Kasi Penkum Kejati Sulselbar Salahuddin di Makassar, Jumat (7/9/2018).
Terpidana pertama adalah Reskianty Idris alias Deby (40), terkait korupsi dalam proyek pembangunan Balai Benih dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bone pada 2007. Terpidana lainnya adalah Sanatang (40) dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada 2012 di Bone.
Penangkapan ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Bone. Terpidana menjadi buron Kejari Bone kurang-lebih 4 tahun. Permintaan Kejari ini tertuang dalam Surat Perintah Tug-/R.4/Dsp/09/2018 tertanggal 6 September 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deby dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 615/Pid.sus/2014 tertanggal 26 Nopember 2014. Dalam putusannya, Deby divonis 13 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Setelah menangkap Deby, tim bergerak untuk menangkap buron lainnya, Sanatang. Sanatang, yang juga sempat jadi buron setahun, akhirnya memilih menyerahkan diri.
"Terpidana menyerahkan diri kepada tim Intelijen sekitar pukul 10.15 Wita setelah tim bergerak ke rumah terpidana untuk dilakukan pemantauan," ucapnya.
Terpidana terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar No.30/pid.sus.tpk/2017 tertanggal 3 Oktober 2017.
Saksikan juga video 'Buron 3 Tahun, Pelaku Penyerobotan Tanah Ditangkap':
(fiq/asp)











































