Delapan terdakwa itu diadili dalam dua berkas. Berkas pertama mengadili lima orang, yaitu:
1. Juang Jin Sheng.
2. Sun Kuo Tai.
3. Sun Chih Feng.
4. Kuo Chun Yuan.
5. Tsai Chih Hung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 3 nama diadili terpisah yaitu:
1. Hsu Yung Li.
2. Liao Guan Yu.
3. Chen Wei Cyuan.
Ketiganya berperan menjemput 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten.
Pada 26 April 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati kepada delapan nama itu. Sontak, mereka langsung mengajukan banding. Apa kata PT Jakarta?
"Menguatkan putusan PN Jaksel," demikian lansir panitera Mahkamah Agung dalam website-nya, Jumat (7/9/2018).
Baca juga: Ketua MPR: Tembak Semua Bandar Narkoba! |
Duduk sebagai ketua majelis Johanes Suhadi dengan anggota Daniel Dalle dan I Nyoman Adi Juliasa. Vonis itu diketok pada 9 Agustus 2018.
"Bahwa pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa tersebut, selain sudah tepat dan adil, telah setimpal dengan kesalahan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut," ujar majelis.
Tonton juga 'Pengiriman 7 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi Digagalkan di Banten':
(asp/nkn)