"Pertama bahwa soal permintaan, soal komitmen patuh terhadap PKPU, sebelumnya kan Partai Golkar telah melaksanakan hal itu, itu terbukti dengan anggota DPR RI yang terindikasi eks napi korupsi, oleh partai Golkar sebetulnya telah dicabut gitu ya, itu telah dilakuan oleh kami, jadi karena kami sangat menghomati dan mentaati PKPU tersebut," ujar Ketua DPP Parta Golkar Ace Hasan Sadzily saat dihubungi, Kamis (6/9/2018) malam.
Baca juga: KPU Surati Parpol soal Caleg Eks Koruptor |
Mengenai masih adanya caleg eks napi korupsi di tingkat daerah, Ace mengaku tak bisa mengontrol langsung. Menurut dia, kewenangan berada pada DPD Golkar tingkat kabupaten atau kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ace mengatakan, DPP Golkar telah mengimbau bahkan menyampaikan surat khusus terkait larangan eks napi korupsi untuk nyaleg. Selain itu, dia juga berharap sistem KPU untuk mendeteksi sejak awal mengenai calon yang diduga bermasalah.
"Kewenangannya bukan ada pada kami, tapi kami kan mengimbau, kewenangan bukan ada pada kami, karena kami...sekarang kewenangan itu ada pada DPD kabupaten/kota," tutur dia.
Sebelumnya, KPU mengirimkan surat ke parpol peserta Pemilu 2019 terkait sejumlah eks napi korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu. Surat tersebut juga mengingatkan parpol untuk menjalankan pakta integritas yang sudah diteken.
"KPU hari ini mengirim surat kepada pimpinan parpol nasional, menyampaikan temuan-temuan di lapangan," kata komisioner KPU Viryan Aziz, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
(knv/rna)











































