KPU Surati Parpol soal Caleg Eks Koruptor, Golkar: Kami Hormati

KPU Surati Parpol soal Caleg Eks Koruptor, Golkar: Kami Hormati

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 07 Sep 2018 08:22 WIB
KPU Surati Parpol soal Caleg Eks Koruptor, Golkar: Kami Hormati
Ace Hasan Syadzily (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPU mengirimkan surat kepada seluruh parpol terkait sejumlah mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu menjadi caleg. Partai Golkar menghormati aksi KPU tersebut.

"Pertama bahwa soal permintaan, soal komitmen patuh terhadap PKPU, sebelumnya kan Partai Golkar telah melaksanakan hal itu, itu terbukti dengan anggota DPR RI yang terindikasi eks napi korupsi, oleh partai Golkar sebetulnya telah dicabut gitu ya, itu telah dilakuan oleh kami, jadi karena kami sangat menghomati dan mentaati PKPU tersebut," ujar Ketua DPP Parta Golkar Ace Hasan Sadzily saat dihubungi, Kamis (6/9/2018) malam.


Mengenai masih adanya caleg eks napi korupsi di tingkat daerah, Ace mengaku tak bisa mengontrol langsung. Menurut dia, kewenangan berada pada DPD Golkar tingkat kabupaten atau kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah itu yang saya bilang tadi bahwa memang kami bisa mengawasi mengontrol para caleg-caleg di tingkat provinsi karena memang jangkauannya, lebih dekat, lebih dekat. Sementara kalau di tingkat kabupaten/kota yang jumlahnya lebih banyak, itu kami memeliki keterbatsan dan seharusnya memang sistem KPU dari sejak awal mendeteksi, dengan sikon tersebut mana caleg-caleg kami yang dianggap, dinilai terindikasi dugaan eks napi korupsi tersebut," imbuh dia.
Ace mengatakan, DPP Golkar telah mengimbau bahkan menyampaikan surat khusus terkait larangan eks napi korupsi untuk nyaleg. Selain itu, dia juga berharap sistem KPU untuk mendeteksi sejak awal mengenai calon yang diduga bermasalah.

"Kewenangannya bukan ada pada kami, tapi kami kan mengimbau, kewenangan bukan ada pada kami, karena kami...sekarang kewenangan itu ada pada DPD kabupaten/kota," tutur dia.



Sebelumnya, KPU mengirimkan surat ke parpol peserta Pemilu 2019 terkait sejumlah eks napi korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu. Surat tersebut juga mengingatkan parpol untuk menjalankan pakta integritas yang sudah diteken.

"KPU hari ini mengirim surat kepada pimpinan parpol nasional, menyampaikan temuan-temuan di lapangan," kata komisioner KPU Viryan Aziz, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.



Saksikan juga video 'KPU Menentang Bawaslu Soal Bacaleg Eks Koruptor Nyaleg':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads