"Proses pemeriksaan masih berjalan dan setelah selesai akan dilanjutkan dengan proses pembentukan komisi untuk sidang kode etik," kata Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom melalui pesan singkat, Rabu (5/9/2018).
Sigit menuturkan pihaknya telah merekomendasikan AKBP ER untuk dievaluasi dari jabatan Kapolres Kediri. Namun Sigit belum tahu apakah rekomendasi pihaknya diterima atau tidak oleh SSDM Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan Kapolres Kediri AKBP ER ini berawal ditemukan pungli di Satpas Polres Kediri, Sabtu (18/8). Diketahui, ada penarikan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara biaya penarikannya beragam, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu.
Dari hasil tersebut, setiap hari uang Rp 300 ribu disetorkan kepada pegawai ASN berinisial AN. Lalu, uang tersebut dikumpulkan AN kepada oknum personel Polres Kediri berinisial Bripka IK. Selanjutnya, Bripka IK mengumpulkan uang dan diduga didistribusikan setiap minggunya ke kapolres sebesar Rp 40-50 juta.
Tak hanya kepada kapolres, uang itu diduga disetorkan kepada kasat lantas Rp 10-15 juta. Lalu, untuk Baur SIM dan KRI, mereka diduga memperoleh setoran mulai Rp 2-3 juta setiap minggunya. (aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini