"Ini jaringannya cukup banyak, pengakuannya dia dapat dari narapidana di LP Cipinang, jadi dia kurir sekaligus pengedar. Tapi masih kita dalami, belum bisa berandai-andai," ujar Kapolsek Pademangan Kompol Sri Suhartatik kepada wartawan di kantornya, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (5/9/2018).
Tertangkapnya HSS ini berawal dari penangkapan EG (33) pada Sabtu (1/9) lalu di Jalan Pademangan VIIm Pademangan, Jakut, dengan barang bukti 0,44 gram sabu. Selanjutnya HSS ditangkap pada Minggu (2/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata HSS ini merupakan pengedarnya. Dan, ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, kita menyita total sabu seberat 228 gram," ucap Sri.
Dari penangkapan ini, polisi menyita 1 handphone merek Nokia; sabu seberat 0,668 gram dari kedua tersangka; tiga unit timbangan elektrik bermerek Nankai, Aosai, dan Camry; dan 2 pack plastik bening. EG dikenai Pasal 112 ayat (1), sedangkan HSS dijerat Pasal 114 ayat (1) karena merupakan pengedar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini