Ini Kronologi Penangkapan Pejabat Pemkab Brebes karena Narkoba

Ini Kronologi Penangkapan Pejabat Pemkab Brebes karena Narkoba

Imam Suripto - detikNews
Senin, 03 Sep 2018 15:47 WIB
Dua tersangka (Edi sebelah kanan) dihadirkan saat jumpa pers. Foto: Imam Suripto/detikcom
Tegal - Dua orang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Jawa Tengah. Salah seorang dari mereka adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kasubag di Pemkab Brebes.

Kedua orang yang ditangkap ini masing masing Edi Hartono (ASN) dan Daniel Djoni Suroso (swasta). Dari tangan kedua orang ini BNN menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,13 gram, uang tunai Rp. 4.771.000, alat hisap (bong) warna bening, timbangan digital, gulungan alumunium foil, 5 buah ponsel, satu sepeda motor dan satu mobil.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tegal, AKBP Windarto kepada wartawan Senin (2/9/2018) menjelaskan, penangkapan kedua orang ini bermula dari laporan warga yang menginformasikan akan ada transaksi narkoba sabu-sabu pada Hari Senin, (27/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar laporan itu, tersebut Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal menindaklanjuti dengan melakukan penyalidikan dan razia.

Senin, 27 Agustus 2018 Pukul 20.33 WIB
Petugas BNN Kota Tegal mengejar dan memberhentikan sebuah mobil Nissan March warna merah dengan nopol G 8962 PG di Jalan Jenderal Sudirman. Setelah dilakukan penggeledahan, diperoleh barang bukti sabu seberat 0,8 gram.

"Mobil itu diketahui milik Edi Hartono. Juga sabu-sabu itu milik dia. Edi membeli dari Daniel Djoni Suroso, warga Mejasem Kota Tegal," kata Windarto.

Pukul 21.15 WIB
Dari hasil pengembangan, Petugas BNN Kota Tegal melakukan penangkapan terhadap Daniel di rumahnya yang beralamat di Jalan Pala Barat 8 No. 1505 RT 03/ RW 13 Desa Mejasem Barat. Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.

"Di rumah Daniel disita sabu-sabu seberat 0,6 gram," terangnya.


Selasa, 28 Agustus pukul 15.00
Petugas bersama Daniel kembali melakukan penggeledahan di rumah dan menemukan sabu seberat 0,73 gram.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Tegal.

Sementara Edi Hartono mengaku, sabu ini dibeli untuk dipakai sendiri. Dia menyangkal saat disebut sebagai pengedar narkoba.

"Dipakai sendiri. Sudah takdir harus tertangkap BNN," kata Edi singkat. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads