Kedua orang yang ditangkap ini masing masing Edi Hartono (ASN) dan Daniel Djoni Suroso (swasta). Dari tangan kedua orang ini BNN menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,13 gram, uang tunai Rp. 4.771.000, alat hisap (bong) warna bening, timbangan digital, gulungan alumunium foil, 5 buah ponsel, satu sepeda motor dan satu mobil.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tegal, AKBP Windarto kepada wartawan Senin (2/9/2018) menjelaskan, penangkapan kedua orang ini bermula dari laporan warga yang menginformasikan akan ada transaksi narkoba sabu-sabu pada Hari Senin, (27/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senin, 27 Agustus 2018 Pukul 20.33 WIB
Petugas BNN Kota Tegal mengejar dan memberhentikan sebuah mobil Nissan March warna merah dengan nopol G 8962 PG di Jalan Jenderal Sudirman. Setelah dilakukan penggeledahan, diperoleh barang bukti sabu seberat 0,8 gram.
"Mobil itu diketahui milik Edi Hartono. Juga sabu-sabu itu milik dia. Edi membeli dari Daniel Djoni Suroso, warga Mejasem Kota Tegal," kata Windarto.
Pukul 21.15 WIB
Dari hasil pengembangan, Petugas BNN Kota Tegal melakukan penangkapan terhadap Daniel di rumahnya yang beralamat di Jalan Pala Barat 8 No. 1505 RT 03/ RW 13 Desa Mejasem Barat. Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.
"Di rumah Daniel disita sabu-sabu seberat 0,6 gram," terangnya.
Baca juga: Seorang Pejabat di Pemkab Brebes Diciduk BNN |
Selasa, 28 Agustus pukul 15.00
Petugas bersama Daniel kembali melakukan penggeledahan di rumah dan menemukan sabu seberat 0,73 gram.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Tegal.
Sementara Edi Hartono mengaku, sabu ini dibeli untuk dipakai sendiri. Dia menyangkal saat disebut sebagai pengedar narkoba.
"Dipakai sendiri. Sudah takdir harus tertangkap BNN," kata Edi singkat. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini