"Itu di luar tugas sebagai bupati. Secara eksplisit, apa yang saya lakukan sebagai Ketua DPD PDIP. Kalaupun saya terima uang dari Amran, nggak terkait kewenangan saya sebagai bupati. Maka pemberian hadiah atau janji haruslah dinyatakan tidak terbukti," kata Rudi membacakan pleidoinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Rudi diyakini jaksa KPK menerima suap Rp 6,3 miliar dari Amran.
Jaksa menyebut Rudi dan Amran saling kenal sejak 2009. Saat itu Amran menjabat Kadis PUPR Maluku Utara. Kemudian Amran berjanji kepada Rudi, jika nantinya berhasil menjabat Kepala BPJN IX Maluku dan Malut, ia akan mengusahakan program PUPR masuk ke Halmahera Timur. Amran juga berjanji akan memberi bantuan dana untuk keperluan Rudi. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini