"Sampai hari ini yang dia ditetapkan tersangka dia harus menyelesaikan tanggung jawabnya secara hukum dan segera kita ganti," kata Sekjen PD Hinca Pandjaitan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).
Hinca mengatakan pergantian ini akan dilakukan secepatnya. Terkait status kader dalam partai, akan diputuskan setelah adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti setelah putusan kekuatan hukum tetap baru (keputusan) dari kader, tapi kalau sebagai Dewan segera kita proses," sambungnya.
Dia mengatakan parpol lain juga akan mengganti anggota Dewan yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini agar tidak terjadi kelumpuhan di pemerintah daerah tersebut.
"Saya kira secara normatif agar tidak lumpuh pemerintahan kabupaten pemdanya, semua parpol akan segera menggantikan anggota Dewan yang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka," tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Ke-22 orang ini diduga menerima duit Rp 12,5-50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, yang juga telah menjadi tersangka. Duit itu diduga diberikan Anton terkait pengesahan RAPBD-P Kota Malang 2015.
Dalam penanganan sebelumnya, KPK sudah menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka. Selain menetapkan 41 anggota DPRD, KPK telah menetapkan Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton serta eks Kadis PU dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka. KPK menyebut kasus ini sebagai korupsi massal. (dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini