"Tadi pagi terpidana Irwansyah kita tangkap di Jl Kartama, Pekanbaru. Dari lokasi penangkapan kita bawa ke Kejari," kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo kepada detikcom, Rabu (5/9/2018).
Irwansyah divonis bersalah dalam putusan MA No 348K/PID.SUS/2014 tanggal 6 Oktober 2014. MA menolak permohonan kasasi terdakwa. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 4 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Odit menjelaskan, kasus ini berawal adanya proyek pembuatan kerambah ikan di Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Riau tahun 2008 silam. Proyek kerambah ini senilai Rp 8 miliar.
Terdakwa Irwansyah posisinya sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, lewat perusahaannya Irwansyah selaku Direktur PT Primaboss Mobilindo mengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi.
"Proyeknya buat kerambah dengan bahan baku kayu yang bagus dan tahan lama. Kenyataannya, kerambahnya dibuat dari kayu yang asal-asalnya. Sehingga kerambah mudah lapuk," kata Odit.
Akibat ulah kontraktor ini, kata Odit, dalam putusan MA disebutkan kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar.
"Usai kita tangkap, segera saat ini akan kita bawa ke LP Pekanbaru," tutup Odit.
Saksikan juga video 'Buron Tiga Tahun, Koruptor Bansos SD Rp 1,8 M Ditangkap':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini