Ini Varian Nilai Klaim Asuransi Jemaah Haji yang Wafat di Tanah Suci

Laporan dari Mekah

Ini Varian Nilai Klaim Asuransi Jemaah Haji yang Wafat di Tanah Suci

Fajar Pratama - detikNews
Rabu, 05 Sep 2018 02:35 WIB
Foto: Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, Ahda Barori (Fajar-detik)
Mekah - Semua jemaah haji yang berangkat ke tanah suci melalui jalur resmi telah didaftarkan ke pihak asuransi. Ada varian nilai klaim asuransi untuk kondisi yang berbeda-beda. Begini varian nilai itu.

Untuk diketahui, premi asuransi Rp 49 ribu per jemaah dibayarkan dari dana optimalisasi. Bukan dari besaran dana biaya haji.

Keluarga dari jemaah yang wafat di Tanah Suci mendapat asuransi senilai Rp 18,5 juta, akibat kecelakaan Rp 37 juta, dan wafat di bandara atau pesawat ditambah asuransi pihak maskapai sebesar Rp 125 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, Ahda Barori mengatakan, nilai tanggungan berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan.

"Ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Kemenag yang akan mengurus asuransi, biasanya cair dalam lima hari kerja," kata Ahda di kantor Daker Mekah Al Mabrur, Syisyah, Selasa (4/9/2018).

Tahun 2017 jemaah yang wafat di pesawat/bandara. Keluarga dari jemaah haji tersebut mendapatkan asuransi berlapis.

"Kepada mereka dibayarkan asuransi dari maskapai yang biasanya diberikan secara kolektif ditambah asuransi dari Kemenag," ujar Ahda.



Ahda menyatakan, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai. Proses pengiriman uang juga sudah mulai dilakukan.

Pengiriman dananya, kata Ahda, bisa ke rekening jemaah yang wafat tapi rekeningnya masih aktif. Jika tidak, lanjutnya, ke rekening ahli waris telah disepakati pihak keluarga.

"Ini yang kadang menjadi kendala, rekening jemaah bersangkutan telah tidak aktif, sehingga Kantor Kemenag Kabupaten/Kota harus melacak sampai rumahnya," kata Ahda.

Tahun lalu, tambahnya, ada sekitar 100-an jemaah yang didapati rekening tidak aktif. Ini membuat keterlambatan karena proses pelacakan memerlukan waktu.

"Terpaksa proses agak mundur hingga dua bulan, tapi semua sudah clear," ungkapnya.

Sementara hingga hari kedelapan fase pemulangan, data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang diterima Media Center Haji (MCH), Selasa (4/09) pukul 21.57 WAS menyebutkan, jumlah jemaah wafat mencapai 268 orang.


Saksikan juga video 'Menag: Angka Kesakitan dan Kematian Jemaah Haji Turun':

[Gambas:Video 20detik]

(fjp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads