19 Pelaku Bom Bali Diusulkan Dapat Remisi 1-6 Bulan

19 Pelaku Bom Bali Diusulkan Dapat Remisi 1-6 Bulan

- detikNews
Rabu, 10 Agu 2005 16:28 WIB
Denpasar - Sebanyak 19 orang dari 26 orang pelaku bom Bali diusulkan untuk mendapatkan remisi pada peringatan 17 Agustus 2005. Tapi khusus untuk Amrozi, Ali Gufron, Imam Samudera, Ali Imron, Sarjio, Abdul Goni dan Mubarok, dipastikan tidak akan mendapatkan pengurangan masa hukuman.Demikian disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Hukum dan HAM Kakanwil Hukum dan HAM Wilayah Bali AA Gede Mayun Mataram kepada wartawan di kantornya, Jalan Puputan Raya Renon, Denpasar, Rabu (10/8/2005).Sebanyak 19 orang pelaku bom Bali ini diusulkan untuk mendapatkan remisi antara satu hingga enam bulan.Terpidana Ali Imron, Mubarok, Sarjio dan Abdul Goni tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi karena menjalani hukuman seumur hidup. Sedangkan Ali Imron, Mubarok dan Achmad Roichan saat ini masih dibon di Mabes Polri.Sementara Amrozi, Imam Samudera dan Ali Gufron tidak diusulkan karena masih berstatus tahanan. "Mereka belum mendapatkan putusan tetap karena masih menunggu keputusan dari Makamah Agung terkait grasi yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Denpasar," kata Mataram.Mataram mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan usul remisi bagi 511 narapidana dari 793 narapidana yang menghuni Lapas Kerobokan, Badung, Bali.Mereka akan mendapatkan remisi antara satu hingga tiga bulan untuk kategori narapidana yang masa hukumannya di atas 10 tahun dan umum sedangkan untuk narapidana yang mendapatkan tugas sebagai juru masak, piket keamanan akan mendapatkan remisi sepertiga dari sisa masa tahanan. (nrl/)


Berita Terkait