"Sudah tidak relevan, kedaluwarsa," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/9/2018).
Sumarsono mengatakan batas waktu penyelesaian pelanggaran administrasi sudah selesai, sehingga saat ini tidak ada sengketa yang menjadi penghambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait pelanggaran administrasi pilkada sudah diatur tenggat penyelesaiannya, baik di Bawaslu maupun Gakkumdu, sehingga tidak ada lagi sisa sengketa yang menghambat tahapan pilkada," kata Sumarsono.
Dia juga mengatakan pertanggungjawaban terkait aliran dana kampanye sudah diatur. Menurutnya, masalah ini telah selesai sebelum penetapan paslon terpilih.
"Adapun terkait sumber atau aliran dana kampanye juga sudah diatur mekanisme pertanggungjawaban oleh paslon kepada penyelenggara pilkada (akuntan publik) sehingga akuntabilitasnya sudah clear sebelum penetapan paslon terpilih," ujar Sumarsono.
"Rangkaian penanganan permasalahan dan sengketa administrasi pilkada sudah dimuat dalam beberapa PKPU tentang Pilkada," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemendagri akan melantik sembilan gubernur-wakil gubernur terpilih besok, termasuk pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu). Kubu Sudrajat-Syaikhu, yang jadi rival pasangan Rindu itu di Pilgub Jabar, minta pelantikan dibatalkan.
Anggota tim kuasa hukum pasangan Asyik, Muhammad Fayyadh, menemukan bukti pelanggaran administratif. Pasangan Rindu telah mentransfer dana tanpa identitas kepada KPU Jabar.
"Kami selaku kuasa hukum paslon yang memperoleh suara terbesar kedua merasa dirugikan oleh pelanggaran tersebut, akhirnya melaporkan hal ini kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan meminta agar pelantikan pasangan Rindu dibatalkan karena melanggar ketentuan administrasi," kata Fayyadh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/9/2018). (dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini