"Iya benar (Budi Susanto PK). Besok sidangnya," pejabat humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso, ketika dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (4/9/2018).
Diketahui, perusahaan milik Budi merupakan pemenang tender proyek simulator SIM. Dalam pelaksanaannya, PT CMMA kemudian menunjuk perusahaan lain yakni PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sebagai subkontraktor rekanan dalam proyek tersebut.
Pada tahun 2014, Budi Susanto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Budi terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek simulator SIM roda dua dan roda empat. Selain itu, Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17, 1 miliar.
Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menambah vonis Budi Susanto menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Biaya uang pengganti kepada rekanan eks Kakorlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo ini juga bertambah menjadi Rp 88,4 miliar. Putusan ini diketok 13 Oktober 2014.
Ketua majelis dalam sidang kasasi saat itu yaitu hakim Agung Artidjo Alkotsar dibantu hakim agung MS Lumme dan M Askin.
Sebelumnya, ada sepuluh narapidana yang sudah mengajukan permohonan PK di antaranya M Sanusi, Suryadharma Ali, Siti Fadilah, Jero Wacik, Anas Urbaningrum, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, Suroso Atmomartoyo, Ng Fenny, Raoul Adhitya Wiranatakusumah, dan Tafsir Nurchamid. (fai/dhn)











































