Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Depok Dadan Gunawan mengatakan surat permohonan pencegahan atas nama Nur Mahmudi dan Prihanto itu diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Meski begitu, pihaknya bisa mengetahui batas pencegahan yang dimintakan polisi melalui sistem yang ada.
"Kalau dilihat di sistem itu (pencegahan) sampai tanggal 22 September. Hanya, kembali lagi, saya sampaikan bahwa ini domain Polri mau berapa hari dicegah, mereka yang mengetahui secara pasti berapa hari," ujar Dadan kepada wartawan di kantornya, Jalan Boulevard Raya Grand Depok City, Kalimulya, Cilodong, Depok, Selasa (4/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadan mengatakan, dalam hal permohonan cegah dan tangkal (cekal) terhadap seseorang, instansi terkait harus memberikan alasan yang jelas. Alasan polisi mencegah Nur Mahmudi dan Prihanto ke luar negeri adalah untuk kepentingan penyidikan.
"Kalau pencegahan ini kan dikhawatirkan orang melarikan diri," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan ke pihak imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri atas nama keduanya.
"Iya penyidik juga mengajukan pencegahan, hari ini rencana dikirim ke imigrasi untuk kedua orang tersebut NMI maupun HP," kata Kombes Didik Sugiarto kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Senin (3/9).
Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri demi kepentingan proses penyidikan. Status keduanya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos.
"Untuk kepentingan penyidikan," ucapnya.
Tonton juga 'Gegara Korupsi Massal, Kerja Kedewanan DPRD Malang Tersendat':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini