"Kewajiban setiap warga negara, apalagi tokoh yang sebelumnya menjadi menteri, itu merupakan bagian tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk taat di dalam menjaga pembendaharaan negara," kata Hasto kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Hasto menyebut soal pengembalian aset sudah ada mekanisme yang mengatur. Ia juga enggan berkomentar lebih seputar hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenpora sendiri sudah beberapa kali menyurati eks Menpora Roy Suryo itu. Hasto menyebut keluarnya surat dari Kemenpora berarti sudah melebihi anjuran.
"Itu sudah ada mekanismenya, surat itu kan saya pikir sudah melebihi anjuran," kata Hasto.
Sebelumnya, dalam surat tertanggal 1 Mei, Kemenpora meminta Roy Suryo mengembalikan barang milik negara. Surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 itu diteken Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto. Dalam surat, Kemenpora menjelaskan alasan permintaan agar Roy Suryo mengembalikan barang setelah tak menjabat Menpora.
Dari hasil pemeriksaan BPK di Kemenpora, diketahui adanya barang milik negara (BMN) milik Kemenpora yang dianggap belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit.
Hingga saat ini belum ada keterangan dari Roy Suryo. detikcom sudah mencoba menghubungi lewat telepon dan pesan WhatsApp tapi tidak ada respons.
Namun Roy Suryo pernah merespons soal pengembalian barang ini saat isu tersebut berembus pada 2014 dan 2016.
"Nggak ada itu, itu isu. Buat apa itu saya bawa," kata Roy, yang tertawa terbahak mendengar isu miring itu saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/10/2014). (jbr/fdn)