2 Anak di Sulsel Kerap Jambret HP: Orang Tua Saya Sakit

2 Anak di Sulsel Kerap Jambret HP: Orang Tua Saya Sakit

M Bakrie - detikNews
Selasa, 04 Sep 2018 14:21 WIB
Ilustrasi (Edi/detikcom)
Maros - Dua anak asal Makassar, Sulawesi Selatan, dibekuk tim Jatanras Polres Maros. Mereka dibekuk setelah menjambret telepon seluler milik warga di dua tempat berbeda di Maros, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.

Identitas kedua pelaku ini dapat diketahui polisi lantaran aksi kedua mereka di depan sebuah kantor ekspedisi di jalan poros Maros-Makassar terekam oleh kamera CCTV. Berbekal itu, polisi langsung membekuk keduanya di sebuah perumahan di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa 04/9/2018) dini hari.

"Kedua pelaku ini kami amankan setelah kami berhasil mengetahui identitasnya dari rekaman CCTV. Mereka juga sudah mengaku bahwa benar di dalam video itu adalah mereka. Penjambretan di daerah Bantimurung juga mereka sudah akui," kata Kasat Reskrim Polres Maros AKP Jufri Natsir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Di dalam rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial itu, terlihat kedua pelaku menggunakan sepeda motor mengintai korbannya yang tengah asyik menggunakan ponsel di depan kantor ekspedisi. Seorang pelaku dari arah belakang langsung merampas ponsel korban dan kabur menggunakan motor.

"Korban kaget dan kebingungan. Dia sempat mengejar dan berteriak, tapi jalanan masih sepi karena kejadiannya itu pagi-pagi. Untungnya, identitas mereka ini bisa segera kami ketahui dan langsung kami tangkap," lanjutnya.

Kepada polisi, si anak mengaku terpaksa melakukan aksinya itu karena orang tuanya sakit dan butuh biaya berobat. Ponsel hasil kejahatannya pun ia jual kepada teman dekatnya dengan harga murah.

"Waktu itu orang tua saya sakit dan butuh biaya, makanya saya terpaksa. Kalau yang terakhir itu, ini teman saya yang minta tolong dibantu. Saya terpaksa juga karena dia yang bantu saya," ujar si anak.

Kedua pelaku sudah diserahkan ke Mapolsek Turikale untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads