"Kami tidak punya kewenangan untuk mendesak. Hanya, kami mengimbau agar jangan terlalu lama kosong," kata Tjahjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Dia mengatakan ada aturan soal pengisian jabatan wagub yang kosong itu. Menurutnya, proses pengisian jabatan berada di DPRD, gubernur, dan partai pengusung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sandiaga Tolak Terlibat Pembahasan Wagub DKI |
Sebelumnya, Sandiaga resmi mundur dari posisi Wagub DKI. Pengunduran Sandi dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DKI. Kini posisi Wagub DKI pun kosong. (haf/idh)