Komisi II DPR Cecar Bawaslu-KPU soal Polemik Eks Koruptor Nyaleg

Komisi II DPR Cecar Bawaslu-KPU soal Polemik Eks Koruptor Nyaleg

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 03 Sep 2018 20:08 WIB
Rapat di Komisi II DPR-Bawaslu-KPU (Marlinda/detikcom)
Jakarta - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bawaslu dan KPU. Rapat ini digelar untuk membahas Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Rapat digelar di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2018). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh, didampingi Wakil Ketua Mardani Ali Sera dan Herman Khaeron.

Sedangkan dari pihak Bawaslu dihadiri Ketua Bawaslu Abhan dan Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja. KPU diwakili Ketua KPU Arief Budiman dan jajarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam RDP tersebut, Herman sempat meminta penjelasan KPU dan Bawaslu terkait diloloskannya sejumlah eks napi korupsi untuk nyaleg. Herman menanyakan kepastian hukum yang bisa disepakati kedua lembaga tersebut perihal nasib bacaleg.

"Saya mohon penjelasan kepada KPU dan Bawaslu supaya ada kepastian hukum karena beberapa bacaleg ini juga butuh kepastian hukum mana yang akan menjadi pegangan apakah dengan lolosnya Bawaslu lolos juga di KPU, saya kira ini penting," kata Herman.


Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan pihaknya akan tetap menjalankan PKPU. Apalagi PKPU No. 20 Tahun 2018 itu belum dibatalkan.

"Saya pikir semuanya harus menghormati dan kemudian mematuhi setelah menjalankan apa yang diatur dalam PKPU tersebut. Apalagi KPU, karena KPU yang mengusulkan dan kemudian sama dengan pengundangan PKPU maka kami tentu jalankan PKPU tersbeut karena sampai hari ini PKPU itu belum dibatalkan," papar Arief.

Sementara itu, Bawaslu juga tetap berkukuh atas pendiriannya. Abhan menegaskan keputusan meloloskan para eks koruptor menjadi bacaleg itu sudah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi pertimbangan pertama adalah UUD, yaitu adalah hak untuk dipilih, kemudian UU 7, kemudian putusan MK dan kalau tidak salah ada 4 putusan MK bahwa mengenai hak dipilih itu adalah yang bisa dibatasi oleh dua, dengan UU ataupun dengan keputusan pengadilan," tuturnya.

"Maka, dari berpedoman dari itulah kamu memutuskan Bawaslu kabupaten/kota/provinsi bahwa ketika bacaleg di KPU kabupaten/kota/provinsi dinyatakan TMS, maka putusan kami menyatakan itu memenuhi syarat," lanjut Abhan. (mae/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads