"Berpengaruh pada kepercayaan, bagaimana penyelenggara sendiri enggak akur, kan ini juga jadi masalah padahal mereka satu penyelenggara," ujar Ketua DKPP Harjono, di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).
Harjno mengatakan, nantinya DKPP akan mendengarkan keterangan KPU dan Bawaslu terkait hal ini dalam rapat tripartit. Menurutnya, jika masing-masing masih bertahan pada keputusannya maka jalan keluar terdapat pada putusan Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang kita dengarkan besok (dalam tripartit), kalau mereka bertahan ya itu hak merekalah. Kalau mereka bertahan ya kuncinya di MA," kata Harjono.
Menurutnya, DKPP mencoba terlebih dulu untuk melakukan komunikasi dalam memecahkan hal tersebut. Namun, DKPP tidak dapat memaksa KPU dan Bawaslu untuk menarik keputusannya.
"Oleh karena itu kalau kita ada usaha ya usaha memecahkan persoalan itu. Kalau salah satu kemudian menarik kehendaknya ya oke, tapi saya kan enggak bisa memaksa," tuturnya.
Seperti diketahui, Bawaslu telah meloloskan sejumlah eks napi korupsi menjadi bacaleg. Bawaslu beralasan keputusan tersebut tidak bertentangan dengan UU Pemilu.
KPU sendiri mengaku telah mengirimkan surat kepada Bawaslu terkait keputusan tersebut. Surat tersebut berisi permohonan penundaan eksekusi terhadap keputusan tersebut.
"Kami sudah kirimkan suratnya, kami sudah kirimkan suratnya kepada Bawaslu," ujar Ketua KPU Arief Budiman.
Arief mengatakan, selain kepada Bawaslu, surat dikirimkan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota. Pihaknya meminta keputusan Bawaslu ditunda hingga Mahkamah Agung memutus gugatan uji materi PKPU. (dwia/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini