"Sudah ada surat edaran KPU RI, kami diminta menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi MA terhadap PKPU 20 Tahun 2018," ujar Ketua KPUD DKI Betty Epsilon Idroos saat dihubungi, Senin (3/9/2018).
Betty mengatakan penundaan tersebut tak akan mempengaruhi penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Terkait teknis M Taufik untuk bisa kembali mencalonkan diri, Betty belum mengetahuinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, M Taufik kembali maju di Pileg 2019 tapi terganjal PKPU yang mengatur eks koruptor tak boleh nyaleg. Taufik, yang merupakan mantan Ketua KPU DKI, pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi.
Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Meski ada larangan tersebut, Taufik tetap mendaftar ke KPU dan hasilnya ditolak sehingga ia mengadu ke Bawaslu DKI.
Bukan hanya Taufik eks koruptor yang diloloskan untuk nyaleg. Bawaslu juga mengabulkan gugatan 5 caleg bekas napi korupsi lainnya.
Simak Juga 'KPU Menentang Bawaslu Soal Bacaleg Eks Koruptor Nyaleg':
(fdu/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini