5 Perusak Mobil di Mangga Besar Jadi Tersangka, Pengemudi Direhab

5 Perusak Mobil di Mangga Besar Jadi Tersangka, Pengemudi Direhab

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 03 Sep 2018 16:59 WIB
Kapolsek Tamansari AKBP Rully Indra memberikan keterangan pers. (Arief/detikcom)
Jakarta - Polisi menetapkan lima tersangka perusakan mobil Franky di Jalan Hayam Wuruk, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Sementara itu, Franky si pengemudi akan menjalani proses rehabilitasi narkotika, tidak menjadi tersangka.

"Kita upayakan penyelidikan. FR (Frenky) ini, pada saat pengamanan dan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti sabu. Kita hanya petunjuk diduga alat yang diduga digunakan untuk mengisap," ucap Kapolsek Tamansari AKBP Rully Indra kepada wartawan di Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat, Senin (3/9/2018).

"Langkah lanjutan, membawa yang bersangkutan proses rehabilitasi. Kita akan lakukan asesmen dan lakukan rehabilitasi Saudara FR," ucap Rully.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Terkait obat penenang yang ditemukan di dalam mobil, polisi mengatakan Franky memiliki resep dokter. Karena itu, Franky tidak bisa dijadikan kasus penyalahgunaan obat-obatan.



"Nama medisnya tidak tahu, tapi yang bersangkutan mengalami insomnia," ucap Rully.

Sementara itu, dalam kasus perusakan dan pengeroyokan, Polsek Tamansari menetapkan lima tersangka. Mereka terbukti merusak mobil dan memukul Franky.

"Kita dapatkan dari foto atau dokumentasi saat di lokasi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka," ucap Rully.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SS, WT, AA, SD, dan FA. Sementara itu, dua orang lagi masih dikejar pihak kepolisian.

"Dua orang kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," kata Rully.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, lima pengeroyok tidak ditahan. Mereka hanya diwajibkan wajib lapor.

"Tersangka tidak ditahan, wajib lapor. Alasannya, tersangka kooperatif," ucap Rully.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/8) siang. Franky berusaha kabur setelah menabrak warga dan pemotor.

Saat itu Franky, yang mengemudikan mobil Grand Livina dengan pelat B-1965-UIQ, masuk ke busway. Karena panik diamuk warga, Franky menabrak separator busway. Di dalam mobil ditemukan barang bukti alat isap sabu.

Franky juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba setelah polisi melakukan tes urine kepadanya. (aik/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads