"Kita upayakan penyelidikan. FR (Frenky) ini, pada saat pengamanan dan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti sabu. Kita hanya petunjuk diduga alat yang diduga digunakan untuk mengisap," ucap Kapolsek Tamansari AKBP Rully Indra kepada wartawan di Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat, Senin (3/9/2018).
"Langkah lanjutan, membawa yang bersangkutan proses rehabilitasi. Kita akan lakukan asesmen dan lakukan rehabilitasi Saudara FR," ucap Rully.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait obat penenang yang ditemukan di dalam mobil, polisi mengatakan Franky memiliki resep dokter. Karena itu, Franky tidak bisa dijadikan kasus penyalahgunaan obat-obatan.
"Nama medisnya tidak tahu, tapi yang bersangkutan mengalami insomnia," ucap Rully.
Sementara itu, dalam kasus perusakan dan pengeroyokan, Polsek Tamansari menetapkan lima tersangka. Mereka terbukti merusak mobil dan memukul Franky.
"Kita dapatkan dari foto atau dokumentasi saat di lokasi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka," ucap Rully.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SS, WT, AA, SD, dan FA. Sementara itu, dua orang lagi masih dikejar pihak kepolisian.
"Dua orang kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," kata Rully.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, lima pengeroyok tidak ditahan. Mereka hanya diwajibkan wajib lapor.
"Tersangka tidak ditahan, wajib lapor. Alasannya, tersangka kooperatif," ucap Rully.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/8) siang. Franky berusaha kabur setelah menabrak warga dan pemotor.
Saat itu Franky, yang mengemudikan mobil Grand Livina dengan pelat B-1965-UIQ, masuk ke busway. Karena panik diamuk warga, Franky menabrak separator busway. Di dalam mobil ditemukan barang bukti alat isap sabu.
Franky juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba setelah polisi melakukan tes urine kepadanya. (aik/idh)