Eks Ketua BPPN Dituntut 15 Tahun Bui karena Korupsi BLBI Rp 4,5 T

Eks Ketua BPPN Dituntut 15 Tahun Bui karena Korupsi BLBI Rp 4,5 T

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 03 Sep 2018 15:37 WIB
Sidang tuntutan Syafruddin Arsyad Temenggung (Yulida/detikcom)
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dengan pidana 15 tahun penjara. Jaksa menyebut Syafruddin terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 15 tahun dikurangi selama ditahan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa ditahan," kata jaksa penuntut KPK Haerudin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).

Syafruddin dituntut pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP. Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah secara sadar melakukan perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan tak pernah dihukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah bersih dari KKN. Terdakwa melakukan peran yang besar dalam melaksanakan kejahatan," ujar Haerudin.

Dalam analisis yuridisnya, jaksa menyebut Syafruddin bekerja sama dengan mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti. Hal itu dalam penghapusan utang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM).



Seperti diketahui, Syafruddin didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI, yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim.

Perbuatan itu disebut jaksa KPK dilakukan Syafruddin bersama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro-Jakti selaku Ketua KKSK. Jaksa menyebut Syafruddin menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.


Simak Juga 'Otto Hasibuan Bingung, Kasus BLBI Selalu Muncul saat Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]


Eks Kepala BPPN Dituntut 15 Tahun Bui karena Korupsi BLBI Rp 4,5 T
(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads