"Saya setuju. Semua kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, tidak mengindahkan norma yang berlaku, dan berpotensi merusak hubungan sosial yang ada, dibubarkan saja," kata Taufiqulhadi kepada wartawan, Senin (3/9/2018).
Dia pun meminta publik mendukung imbauan dari Polri. Hal ini, sebut Taufiqulhadi, demi keamanan dan kenyamanan bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri mengeluarkan surat aturan pemberian izin acara gerakan tanda pagar (tagar) dukungan capres. Ada poin yang wajib diperhatikan dalam penyampaian pendapat di muka umum.
Apabila tidak memenuhi ketentuan, polisi bisa membubarkan aksi tagar pendukung capres tersebut.
"Di dalam pasal 6 itu beberapa poin yang harus dipedomani. Pasal 6 itu ada lima poin yang harus diperhatikan pertama dalam menyampaikan pendapat di muka umum, berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Setyo Wasisto kepada wartawan di Jakarta Convention Center, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (2/9/). (tsa/gbr)











































