"Di dalam pasal 6 itu beberapa poin yang harus dipedomani. Pasal 6 itu ada lima poin yang harus diperhatikan pertama dalam menyampaikan pendapat di muka umum, berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Setyo Wasisto kepada wartawan di Jakarta Convention Center, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (2/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, ketiga menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.
Dia menegaskan, pihak gerakan tagar dukungan capres harus menjaga ketertiban umum. Mereka wajib menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan.
"Keempat menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Kelima menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Kalau dari salah satu hal itu tidak terpenuhi maka polisi bisa membubarkan," ucap Setyo.
Setyo mengatakan syarat-syarat tersebut mesti dipenuhi kelompok yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum. Jika salah satu syarat tak terpenuhi, maka ada potensi terjadinya konflik horizontal.
Polisi juga akan melakukan penilaian soal potensi terjadinya konflik terkait kegiatan tersebut. Apabila ada potensi konflik, polisi berhak untuk membubarkan acara gerakan itu.
"Karena polisi menganggap kalau salah satu tidak terpenuhi bisa terjadi gangguan keamanan dan ketertiban. Oleh sebab itu polisi wajib melakukan assessment penilaian apakah akan terjadi konflik atau tidak. Ketika terjadi konflik polisi bisa mengambil keputusan dengan pasal 15 dimana dalam pasal itu pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan bagaimana dimaksud pasal 6," ucap dia.
Diketahui, Polri mengeluarkan surat aturan pemberian izin acara gerakan tanda pagar (tagar) dukungan capres. Sebab dukungan itu bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
Dalam surat telegram yang beredar, munculnya gerakan tagar 2019GantiPresiden, tagar 2019TetapJokowi dan tagar 2019PrabowoPresiden di berbagai daerah berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarpendukung capres-cawapres di tengah masyarakat.
Kegiatan gerakan tagar pendukung capres yang mengarah pada kegiatan politik. Sesuai dengan PP nomor 60/2017, kegiatan ini juga wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Ada persyaratan-persyaratan yang mesti dipenuhi mulai dari melampirkan proposal, susunan pengurus organisasi hingga denah rute yang akan dilalui jika kegiatan tersebut berupa pawai.
Jajaran Polri juga diminta cermat dan bersikap hati-hati dalam penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang bernuansa politik dan provokatif menyangkut tema aksi, pertimbangkan situasi keamanan wilayah setempat dan kelengkapan persyaratan administrasi. STTP tidak akan diterbitkan jika ada potensi munculnya gangguan berupa konflik horizontal antarpendukung, timbulnya gangguan lalu lintas umum, perusakan fasilitas umum atau kerugian materil dan korban jiwa.
Saksikan juga video 'Soal #2019GantiPresiden, Hanura: Ganti Presiden Ada Prosesnya!':
(fai/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini