"Pengadilan punya hak untuk mengabulkan atau menolak dari tuntutan tersebut. Karena ini adalah sudah yang terakhir di MA. Ya KPK tidak bisa apa-apa lagi. Jadi kita harus menghormati putusan lembaga pengadilan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Sabtu (1/9/2018).
Menurut Syarif, KPK sudah mengajukan tuntutan saat proses di pengadilan. Dia menyatakan pengadilan punya hak prerogatif untuk menerima atau menolak tuntutan yang diajukan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau misalnya masih pada tahap di persidangan tingkat pertama dan kedua kita bisa naik kasasi. Ini kan sudah di (PK) MA, kita nggak punya hak lagi," sambung Syarif.
Sebelumnya, MA mengabulkan PK eks Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella dengan meringankan hukuman masa pencabutan hak politik. Adapun pidana pokoknya tidak berubah yaitu Rio tetap sebagai dihukum koruptor.
Pencabutan hak politik itu disebut disesuaikan dengan kesalahannya. Di tingkat kasasi, Rio dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Tapi melihat kadar kesalahannya, pencabutan hak politik Rio diturunkan menjadi 3 tahun.
Pertimbangannya yaitu Rio hanya menerima gratifikasi Rp 200 juta. Uang Rp 50 juta ia berikan ke yang memberi. Sisanya yaitu Rp 150 juta dikembalikan Rio ke negara. (haf/fdn)











































