Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok terhadap Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk," demikian dilansir website Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andika Surachman, divonis 20 tahun penjara, sedangkan istrinya, Anniesa, divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Dari putusan PN Depok pada 30 Mei 2018, dipaparkan majelis hakim alasan merampas aset bos First Travel untuk negara.
Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum. Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum terkait barang bukti nomor 1-529.
"Yang mana penuntut umum meminta supaya barang bukti tersebut dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel nomor 1 tanggal 16 April 2018 yang dimuat di akta notaris untuk dibagikan secara proporsional dan merata," kata hakim membacakan pertimbangan dalam putusan bos First Travel.
Namun majelis hakim menilai akan terjadi ketidakpastian hukum bila aset-aset yang diminta jaksa dalam tuntutan dikembalikan kepada calon jemaah yang menjadi korban.
"Namun oleh karena pengurus pengelola aset korban First Travel menyatakan menolak, baik melalui surat dan di persidangan, maka untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum atas barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," tegas hakim dalam sidang vonis bos First Travel di PN Depok.
Soal putusan ini pejabat Humas Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifian mengatakan jaksa pada surat tuntutan meminta agar aset tersebut diserahkan kepada calon jemaah umrah yang jadi korban melalui pengelola aset yang ditunjuk korban. Namun pengelola aset menolak karena nilai aset tidak imbang.
Bos First Travel dinyatakan terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah. Ada 63.310 orang calon jemaah First Travel gagal berangkat meski sudah melunasi pembayaran perjalanan umrah. Total duit kerugian korban karena kasus penggelapan dan pencucian uang bos First Travel mencapai Rp 905 miliar.
Namun kenyataannya, jumlah aset yang disita nilainya tak mencapai jumlah kerugian para korban. Jaksa menyebut uang yang jadi barang bukti itu bernilai Rp 8,8 miliar.
"Jadi kenapa (diputuskan) dirampas negara dikarenakan dari awal memang sulit bagi majelis hakim untuk menentukan siapa yang berhak," kata Teguh, Rabu (30/5).
Tonton juga 'Korban Minta Transparansi Soal Aset First Travel':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini