"Belum, belum, biar aja pelan-pelan. Ini ada tahapannya," kata Idrus sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).
KPK menduga Idrus menerima janji uang dari tersangka lain perkara itu. Namun Idrus belum ingin menanggapinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jumat Keramat, Idrus Marham Ditahan KPK |
Idrus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan memiliki andil dalam penerimaan uang oleh Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut KPK, Eni--yang saat ditangkap menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR--menerima uang dari Kotjo.
Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang disebut tergabung dalam konsorsium yang bakal menggarap proyek PLTU Riau-1. Eni disebut KPK menerima Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar sekitar Maret dan Juni 2018.
Uang itu merupakan bagian dari USD 1,5 juta yang disebut KPK dijanjikan Kotjo kepada Eni. Janji serupa disebut KPK diterima Idrus. Selain itu, Idrus diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.
Tonton juga 'Idrus Marham Berompi Oranye di Jumat Keramat!':
(dhn/imk)