"Kalau seandainya (Taufik) bisa mengikuti prosesi pileg, tentunya saya ucapkan selamat untuk Pak Taufik!" kata Sandiaga di posko relawan, Jl Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).
Sandiaga menuturkan Taufik merupakan kader Gerindra yang ingin terus mengabdi sebagai anggota legislatif. Dia menyebut kemauan Taufik itu patut diapresiasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Taufik kan tentunya Ketua DPD Gerindra DKI dan beliau sekarang pimpinan di DPRD. Beliau sudah berjuang di Pilgub (DKI) kemarin dan ikhtiar beliau untuk mengabdi di DPRD sebagai anggota legislatif itu kan perlu kita apresiasi," papar eks politikus Gerindra itu.
Bawaslu DKI meloloskan Taufik sebagai caleg Pemilu 2019 atas berbagai pertimbangan. Salah satu hal yang jadi pertimbangan Bawaslu DKI adalah soal kesempatan bagi setiap orang mencalonkan diri dalam kontestasi politik.
Pertimbangan lain adalah Taufik sudah memenuhi syarat pencalegan sebagai mantan napi yang diatur dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut diatur eks napi bisa maju sebagai caleg asalkan mempublikasikan ke publik soal statusnya.
"Terhadap Pasal 240 ayat 1 huruf g telah dipenuhi oleh yang bersangkutan dengan melakukan pengumuman secara terbuka kepada publik baik dirinya adalah mantan terpidana korupsi sesuai dengan bukti P2 dan P2," papar anggota Bawaslu DKI Jakarta, Siti Rahman, dalam sidang ajudikasi, Jumat (31/8) siang tadi.
Lolosnya M Taufik menambah jumlah eks koruptor yang diperbolehkan nyaleg oleh Bawaslu. Beberapa Panwaslu atau Bawaslu daerah diketahui telah meloloskan bacaleg eks napi korupsi. Bacaleg ini mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU dan tidak masuk daftar calon sementara (DCS) bacaleg karena tidak sesuai dengan aturan eks koruptor dilarang nyaleg.
Sebelumnya, ada 3 mantan narapidana korupsi yang diloloskan Panwaslu atau Bawaslu menjadi bakal caleg DPRD dan bakal calon anggota DPD, yaitu dari Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Utara, dan Aceh. Kemudian, jumlah itu bertambah 3 dari Parepare, Rembang, dan kini DKI. Ke-6 mantan narapidana korupsi ini lolos karena keputusan Bawaslu yang menyatakan pendaftarannya memenuhi syarat. (zak/elz)