"Hukuman tetap. Pencabutan hak politiknya disesuaikan dengan kesalahannya," kata jubir MA, hakim agung Suhadi kepada detikcom, Jumat (31/8/2018).
Menurut Suhadi, pencabutan hak politik disesuaikan dengan kesalahannya. Di tingkat kasasi, Rio dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Tapi melihat kadar kesalahannya, pencabutan hak politik Rio diturunkan.
"Pencabutan hak politik menjadi 3 tahun," ujar Suhadi.
Pertimbangannya yaitu Rio hanya menerima grativikasi Rp 200 juta. Uang Rp 50 juta ia berikan ke yang memberi. Sisanya yaitu Rp 150 juta dikembalikan Rio ke negara.
"Jadi disesuaikan dengan kadar kesalahannya," ucap Suhadi.
Vonis itu diketok oleh ketua majelis Surya Jaya dengan anggota LL Hutagalung dan Suhadi. Vonis itu diketok pada 13 Agustus 2018.
Sebagaimana diketahui, Rio menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan. Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio. (asp/rvk)