Loloskan Eks Koruptor Nyaleg, Sikap Bawaslu Dipertanyakan ICW dkk

Loloskan Eks Koruptor Nyaleg, Sikap Bawaslu Dipertanyakan ICW dkk

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 31 Agu 2018 17:52 WIB
Ilustrasi Bawaslu (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Bawaslu meloloskan beberapa eks narapidana korupsi untuk maju Pileg 2019. Aktivis antikorupsi mempertanyakan sikap Bawaslu.

Sejumlah aktivis dari berbagai LSM, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kode Inisiatif, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, mengkritik Bawaslu. Mereka terheran-heran atas sikap Bawaslu.

"Sikap Bawaslu yang mengabulkan permohonan sengketa pencalonan mantan napi korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU tidak hanya melukai impian kami mempunyai legislatif yang lebih bersih, tetapi juga membuat kami bertanya-tanya. Ada apa dengan Bawaslu?" demikian bunyi keterangan yang dikirimkan Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina.
Koalisi memandang Bawaslu sebaiknya tak mengabaikan PKPU yang jadi rujukan eks napi korupsi tak bisa nyaleg. Pasal 76 ayat 1 UU Pemilu disebut koalisi telah mengatur dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan UU, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Ketentuan yang sama diatur dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, Bawaslu seharusnya tidak potong kompas dan menarik simpulan sendiri dikarenakan koreksi atas Peraturan KPU bukan ranah dan wewenang Bawaslu. Sedangkan hingga saat ini, belum ada putusan MA yang menyebutkan Peraturan KPU bertentangan dengan UU," sesal koalisi.
Putusan pengawas pemilu di enam daerah, yaitu Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Parepare, Rembang, dan Bulukumba, terhadap sengketa pencalonan mantan napi korupsi secara terang benderang disebut koalisi tidak menjadikan Peraturan KPU tentang pencalonan sebagai rujukan. Padahal, lanjut mereka, peraturan KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 2 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

"Bawaslu justru diamanatkan mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU, sebagaimana disebut dalam Pasal 93 huruf l UU Pemilu. Bawaslu sebagai tulang punggung pengawasan pemilu seharusnya memastikan bahwa tidak ada mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba yang diloloskan sebagai calon anggota legislatif oleh KPU," tegas koalisi.

Terbaru, eks napi korupsi dari Partai Gerindra, M Taufik, dinyatakan Bawaslu DKI lolos maju Pileg 2019.


Saksikan juga video 'Loloskan Caleg Eks Koruptor, Bawaslu: Kami Merujuk UU':

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads