Pencopotoan itu sebagaimana dilansir website MA, Jumat (31/8/2018). Keduanya dicopot dari jabatannya dan dinonpalukan sebagai hakim yustisial. Padahal, dalam hitungan hari, Marsudin akan dilantik menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dan Wahyu menjadi Ketua PN Serang.
KPK sebelumnya menangkap 4 orang hakim yakni Merry Purba, Sontan Merauke Sinaga termasuk Marsudin dan Wahyu. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya Merry yang dijerat KPK sebagai tersangka.
Merry bersama panitera pengganti PN Medan Helpandi diduga menerima suap dari Tamin Sukardi, seorang terdakwa yang perkaranya diadili Merry.
Merry duduk sebagai hakim anggota bersama Sontan dengan ketua majelis hakim Wahyu. Tamin diduga memberikan SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar ke Merry untuk mempengaruhi putusan perkaranya.
KPK menetapkan Merry, Helpandi, dan Tamin serta orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan sebagai tersangka. (asp/rvk)











































