Bawaslu DKI Jakarta meloloskan pencalegan M Taufik pada Pemilu 2019. KPU DKI akan membahas keputusan Bawaslu dalam pleno.
"Kami akan koordinasi dan rapat internal di internal KPU DKI dan konsultasi keputusan kepada KPU," ujar komisioner DKI, Nurdin, di Bawaslu DKI, Jumat (31/8/2018).
Terkait pertimbangan Bawaslu, Nurdin menyebut Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diputuskan KPU pusat. Karena itu, perlu dilakukan koordinasi dengan KPU. PKPU ini memuat aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti apa tindak lanjutnya, tergantung. Karena KPU DKI secara hierarki KPU Provinsi ke KPU RI. Yang dipermasalahkan kan PKPU-nya," sambung Nurdin.
Bawaslu dalam keputusannya menyatakan peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.
"Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 artinya dalam peraturan KPU hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan lampiran 2 angka 177 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," kata anggota Bawaslu DKI Puadi selaku ketua majelis sidang ajudikasi.
Bawaslu dalam pertimbangannya juga menggunakan keterangan ahli Chairul Huda. Chairul Huda mengungkapkan tidak ada relevansi ataupun hubungannya antara perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Taufik dan proses politik yang sedang diikuti menjadi calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2019.
M Taufik disebut dalam keputusan Bawaslu juga sudah menjalani hukuman, kemudian bersedia jujur dan terbuka.
"Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 peraturan KPU telah menyebutkan persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat mulai dari ayat 1 sampai dengan ayat 6 telah dipenuhi oleh yang bersangkutan sudah Muhammad Taufik khususnya dalam ketentuan ayat 40 pasal tersebut yang menyebutkan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa perbedaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup," jelas Puadi.
Saksikan juga video 'Loloskan Caleg Eks Koruptor, Bawaslu: Kami Merujuk UU':