"Kejati DKI Jakarta telah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya, tanggal 23 Agustus atas inisial terlapor MA pada 29 Agustus," ucap Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, kepada detikcom, Jumat (31/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 2 UU No 35/2014," ungkapnya.
Peristiwa pemukulan ini terjadi pada 22 Agustus 2018 di Tol Jagorawi. Peristiwa diketahui dari video yang viral di media sosial.
Atas kejadian itu, Rayhan mengalami luka pukul di bagian hidung. Ibu Rayhan kemudian melaporkan kejadian pemukulan itu ke polisi pada Rabu (22/8). Polisi bergerak cepat dengan cara meminta keterangan kepada saksi dan memeriksa kamera CCTV.
Saksikan juga video 'Pengakuan Keluarga Korban Pemukulan Pria Arogan di Tol':
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini