Mahar Sandiaga Tak Bisa Dibuktikan, OSO: Bawaslu Bukan Penyidik

Mahar Sandiaga Tak Bisa Dibuktikan, OSO: Bawaslu Bukan Penyidik

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 31 Agu 2018 15:10 WIB
Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan laporan dugaan mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno ke PAN-PKS tidak dapat dibuktikan. Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menilai Bawaslu bukan penyidik.

"Bawaslu sulit untuk membuktikan karena dia bukan penyidik. Yang penyidik itu polisi, KPK itu yang penyidik, tapi kalau Bawaslu memang agak sulit. Perangkatnya tidak cukup untuk itu, kelengkapan peralatannya juga nggak ada, dia nggak dibekali oleh sesuatu yang bisa menjamin," ujar OSO di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8/2018).


Namun kata OSO, menurutnya penuntasan dugaan mahar itu tidak mustahil. Apalagi jika Bawaslu mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bawaslu tidak mustahil bisa menyerahkan itu kepada penegak hukum, dia tidak boleh memfinal kalau dia tidak punya kemampuan, dia bisa menggunakan alat-alat kelengkapan lainnya," katanya.


OSO berpendapat, seharusnya Bawaslu dapat menyelesaikan persoalan mahar yang dilontarkan oleh elite Partai Demokrat itu dengan lebih baik. Bawaslu memiliki kompetensi untuk menyelesaikannya dibandingkan hanya memutus tidak dapat dibuktikan.

"(Bawaslu) sangat berkompeten karena kewenangan Bawaslu sangat tinggi sekarang, cuma berani atau tidak," ujar OSO.

Bawaslu sudah mengambil keputusan terkait laporan dugaan mahar Rp 1 T oleh Sandiaga Uno untuk PKS dan PAN. Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tak dapat dibuktikan.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulisnya.


Laporan ini ditindaklanjuti Bawaslu dengan memeriksa berkas laporan hingga akhirnya teregistrasi dengan laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada 16 Agustus 2018.

Dari tiga saksi yang diajukan pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang disampaikan Bawaslu sebanyak 2 kali

"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN. Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melakukan akun twitter @AndiArief," sebut Abhan. (mae/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads