Dugaan Mahar Sandi Tak Bisa Dibuktikan, Timses Jokowi: Janggal!

Dugaan Mahar Sandi Tak Bisa Dibuktikan, Timses Jokowi: Janggal!

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 31 Agu 2018 15:10 WIB
Abdul Kadir Karding (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak bisa membuktikan dugaan mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno ke PAN-PKS. Koalisi Indonesia Kerja (KIK) pengusung Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai ada kejanggalan dalam putusan itu.

"Sebagai warga negara yang baik, tentu saya menghormati keputusan Bawaslu," ujar Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Abdul Kadir Karding di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

"Memang Bawaslu ini diberikan kewenangan yang besar itu baru saja, sehingga dia belum punya perangkat teknis yang bisa mendalami suatu pelanggaran secara detail. Tetapi karena itu keputusan, tentu harus kita hormati," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kendati demikian, Karding juga menilai janggal keputusan tersebut. Sebab, elite Partai Demokrat Andi Arief, sebagai pihak yang pertama kali melontarkan tudingan itu, hingga kini belum diperiksa.

"Ya itu kejanggalan-kejanggalan yang jadi pertanyaan publik yang jadi PR kita ke depan," kata Karding.

Sekjen PKB itu juga menilai seharusnya Bawaslu bekerja sama dengan KPK atau pihak kepolisian terkait tudingan mahar tersebut. Menurut Karding, KPK bisa menangani dugaan gratifikasi dan kepolisian terkait dugaan tindak pidananya.


"Karena ini sejak awal jadi pertanyaan publik, preseden buruk. Kalau itu benar terjadi, maka harus clear se-clear-clear-nya. Baik secara politik maupun secara hukum. Sekarang ini kan kalau secara hukum silakan di kepolisian atau kejaksaan. Tapi tentu saya pribadi sebagai warga negara apa pun itu saya menghargai keputusan Bawaslu," tutur dia.

Bawaslu sudah mengambil keputusan terkait laporan dugaan mahar Rp 1 T oleh Sandiaga Uno untuk PKS dan PAN. Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tak bisa dibuktikan.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulis.

Tudingan mahar ini disampaikan Andi Arief lewat cuitan Twitter-nya. Sandiaga dituding memberikan masing-masing Rp 500 M ke PAN dan PKS agar direstui menjadi cawapres Prabowo Subianto. Arief pun diminta datang pleh Bawaslu untuk memberikan kesaksian. Namun dua kali dipanggil, Andi Arief mangkir. (mae/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads