"Ini sangat kita sesalkan, objektivitas putusan ini perlu kita uji. Tapi kami pasti melakukan langkah-langkah hukum setelah putusan ini," ujar kuasa hukum pelapor, Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) Muhammad Zakir Rasyidin saat dihubungi Jumat (31/8/2018).
Putusan disebut tidak objektif karena Bawaslu tidak meminta keterangan terlapor yakni Sandiaga Uno. Bawaslu juga dianggap tidak punya langkah progresif untuk menguji kebenaran informasi Wasekjen Demokrat Andi Arief sebagai pihak yang menyebut dugaan mahar.
"Kenapa Bawaslu tidak progresif memeriksa terlapor sebelum memanggil Andi Arief? Artinya Bawaslu memanggil Sandiaga, PAN dan PKS (itu) tidak menyalahi aturan karena pelapor beserta saksi dua orang sudah diperiksa. Terlapor belum dipanggil tapi sudah ada keputusan, apa ini? objektivitas keputusan itu sangat kita ragukan," tutur Zakir.
Laporan dugaan mahar Sandiaga Uno diterima Bawaslu dari pelapor bernama Frits Bramy Daniel pada 14 Agustus 2018. Waketum LSM Federasi Indonesia Bersatu itu melaporkan dugaan pelanggaran pemberian imbalan kepada PAN dan PKS atas dugaan pelanggaran pemberian imbalan pada pencalonan presiden/wapres.
Laporan ini ditindaklanjuti Bawaslu dengan memeriksa berkas laporan hingga akhirnya teregistrasi dengan laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada 16 Agustus 2018.
Dari tiga saksi yang diajukan pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang disampaikan Bawaslu sebanyak 2 kali.
"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN. Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melakukan akun twitter @AndiArief," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8). (fdn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini