"Tentu kita mengapresiasi yang dilakukan Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terhadap kontroversi soal mahar dalam pengusungan capres cawapres dari koalisi Gerindra, PAN, PKS, dan Demokrat," ujar Wasekjen PAN Saleh P Daulay kepada detikcom, Jumat (31/8/2018).
Saleh berharap dengan keputusan Bawaslu tersebut, pihak yang menuding adanya mahar tersebut dapat menyampaikan permohonan maaf. Ini dimaksudkan agar masyarakat dapat secara jelas mengetahui bahwa dugaan mahar ini memang tidak ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak-pihak yang selama ini menuding adanya mahar tersebut ya dengan berbesar hati mengucapkan permohonan maaf menunjukkan sikap ksatria sehingga dengan demikian semua orang bisa menilai kasus ini sebenarnya tidak ada," katanya.
"Ini hanya pernyataan emosional sesaat karena penentuan cawapres dari kubu koalisi," lanjut Saleh.
Bawaslu memutuskan dugaan mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno tidak terbukti. Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang merupakan pembuka informasi pertama soal dugaan mahar tak bisa diambil keterangannya oleh Bawaslu. Bawaslu, dalam keterangannya, mengaku telah memanggil Andi dua kali dalam perkara ini.
"Dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Abhan.
Dugaan mahar Sandiaga masing-masing Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS pertama kali dilontarkan lewat cuitan di twitternya. Andi Arief menuding Sandiaga membayar PAN dan PKS agar diterima sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Saksikan juga video 'Senyum Keki Sandi Tanggapi Laporan Mahar Politik di Bawaslu':
(mae/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini