Polisi: Guru yang Ajarkan Kencingi Alquran Waras

Polisi: Guru yang Ajarkan Kencingi Alquran Waras

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jumat, 31 Agu 2018 09:55 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Pekanbaru - Pihak kepolisian sudah memeriksa kejiwaan pelaku ajaran sesat mengencingi Alquran di Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater, tersangka Ramdani alias Guru, warga Kecamatan Kateman, Indragiri Hilir (Inhil), dinyatakan waras.

"Langkah awal yang kita lakukan adalah memeriksa kondisi kejiawaannya oleh psikiater. Sudah kita lakukan itu dan hasilnya kejiwaannya normal alias tidak gila," kata Kanit Reskrim Polsek Kateman, Ipda Hendra Gunawan, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (31/8/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra menjelaskan pemeriksaan oleh psikiater ini sangat diperlukan untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka Ramdani, yang menyuruh pengikutnya merobek, menginjak, dan mengencingi Alquran.

"Ini perlu kita lakukan lebih awal untuk memastikan dia mengalami gangguan jiwa apa tidak. Karena apa yang dia lakukan itu tidak normal. Kalau dia gila (hasil psikiater), ngapain lagi kita proses. Setelah kita pastikan dia tidak gila, makanya proses kita lanjutkan," kata Hendra.

Selanjutnya, kata Hendra, pihaknya memanggil MUI Inhil. Ini karena penistaan terkait dengan agama Islam.

"Kita undang MUI Kabupaten, kita suruh interogasi si tersangka, kita ceritakan kronologinya apa yang dilakukan si tersangka. Dan ketua (Ketua MUI Inhil) menyatakan bahwa itu adalah penistaan agama," kata Hendra.



Setelah kedua tahapan dilalui mendatangkan psikiater dan MUI Inhil, kata Hendra, pihaknya menetapkan Ramdani sebagai tersangka penista agama.

"Jadi prosesnya seperti itu. Sekarang tersangka sudah kita amankan," kata Hendra.

Sebagaimana diketahui, tersangka Ramdani menyuruh pengikutnya menista agama Islam, walau dirinya beragama Islam. Pengikutnya disuruh mengencingi Alquran dengan cara air seni ditampung lalu disiramkan. Selanjutnya, kitab suci umat Islam itu diinjak-injak dan disobek, lalu dibuang ke laut.

"Usai Alquran disiram air seni, tersangka menyuruh anak angkatnya membuang ke laut. Anaknya tidak tahu apa-apa, hanya disuruh membuang saja," kata Hendra. (cha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads