Ikagi Adukan Manajemen Garuda ke Komnas HAM
Selasa, 09 Agu 2005 17:02 WIB
Jakarta - Seteru awak kabin dengan manajemen PT Garuda Indonesia makin memanas. Sejumlah pengurus Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) mengadukan pihak manajemen yang telah mengintimidasi karyawan ke Komnas HAM.Rombongan pengurus Ikagi yang sebagian adalah pramugari ditemui Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara. Hadir dalam pertemuan tersebut Sekjen Ikagi Haryo Santoso beserta pengacaranya Bambang Widjojanto dan anggota Komnas HAM Habib Chirzin. Para pengurus Ikagi ini datang dengan mengenakan seragam awak kabin Garuda.Haryo mengaku menerima intimidasi dari pihak manajemen Garuda terkait rencana mogok kerja. Intimidasi itu berupa telepon dan pesan singkat (SMS) yang mengancam akan menindak tegas karyawan yang ikut mogok."Kami merasa tertekan," keluh Haryo kepada wartawan usai pertemuan di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2005).Ia menilai penyegelan sekretariat Ikagi oleh manajemen telah melanggar UUD 1945. "Penyegelan itu telah melanggar hak berserikat dan berkumpul awak kabin," tegasnya.Sementara Abdul Hakim menganggap tindakan Ikagi yang akan melakukan mogok adalah hal wajar dan sah. Sebab, kegiatan itu terkait perundingan peningkatan kesejahteraan karyawan yang gagal. Namun, ia menilai langkah manajemen Garuda berupa SMS dan telepon kepada sejumlah karyawan bukan bentuk intimidasi."Bisa saja hanya memastikan apa akan mogok karena kalau memang benar pihak Garuda akan mencari gantinya," tandas Hakim.Ia menyarankan Ikagi untuk tidak cepat mengambil keputusan bahwa tindakan manajemen adalah bentuk intimidasi. Selain itu, ia juga menyarankan agar Ikagi dan manajemen mau berunding kembali.Meski demikan, Hakim berjanji akan melayangkan surat ke manajemen Garuda agar menghormati hak karyawan. "Karena kekerasan bisa berupa intimidasi termasuk larangan terhadap kelompok untuk berserikat dan berkumpul," ujar dia.Ikagi berencana melakukan mogok kerja pada 12-14 Agustus mendatang. Aksi ini sebagai bentuk protes perlakuan tidak adil manajemen terurama masalah gaji.
(ton/)











































