"Kami sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (30/8/2018).
Febri menyatakan pencegahan dilakukan hingga 6 bulan ke depan. Saat ini KPK masih mencari Hadi, yang saat operasi tangkap tangan pada Selasa (28/8), tak berada di Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kegiatan tangkap tangan dilakukan dua hari yang lalu, Saudara HS (Hadi Setiawan) ini sedang tidak berada di tempat, tidak sedang berada di Kota Medan bahkan," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Sebagai pihak yang diduga penerima adalah Merry Purba dan Helpandi, yang merupakan panitera pengganti pada PN Medan. Kemudian sebagai tersangka pemberi suap adalah Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan (HS).
Baca juga: Penyuap Hakim PN Medan Diberi Rompi Oranye |
Dugaan suap dengan total duit SGD 280 ribu ini terkait dengan vonis Tamin Sukardi di PN Medan pada Senin (27/8). Kasus Tamin di PN Medan disidangkan oleh Merry Purba. (haf/rvk)











































