"Hari ini saya memasukkan surat yaitu berupa nota protes di mana beberapa hari yang lalu ada tiga menteri yang kami duga melakukan kampanye terselubung di luar jadwal kampanye yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang," ujar Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).
"Jadi ada pun menteri-menteri tersebut yang kami protes adalah Mendagri, Menteri Desa, Menteri Perindustrian. Ada statement dari Bawaslu mereka akan menegur atau menindak atau memberikan sanksi kepada menteri," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menunjukkan sejumlah berita media online terkait 'kampanye' Jokowi. Ada juga berita soal Bawaslu yang akan menegur menteri.
"Kami melakukan protes ini ke Bawaslu atas sikap tidak tegas kenapa sampai hari ini Bawaslu tidak memberikan sanksi atau teguran kepada tiga menteri. Sanksi tersebut dimana kami melihat sudah adanya abuse of menteri, penyalahgunaan wewenang ketiga menteri tersebut," ujar Ali.
Ali menilai ketiga menteri melanggar Pasal 282 juncto 547 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang pejabat negara membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Pilpres 2019.
Simak Juga 'ACTA Ajukan Uji Materi Presidential Threshold':
(yld/fdn)