"Dengan telah disahkannya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, maka Kemendikbud memiliki payung hukum yang kuat dan semakin jelas apa-apa saja yang harus dilakukan untuk melindungi dan memelihara berbagai artefak ataupun nilai-nilai budaya, baik yang benda maupun tak benda," kata Mendikbud Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (30/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyerahan ini merupakan bukti nyata dari kerja sama penegakan hukum. Buah dari diplomasi dan kerja bersama antara Indonesia dan Australia. Diplomasi bekerja, diplomacy delivers," ujar Menlu Retno LP Marsudi, yang juga menyaksikan penyerahan artefak tersebut.
Foto: dok. Kemdikbud |
Benda cagar budaya yang diserahkan itu adalah 3 tengkorak suku Asmat dan 2 tengkorak suku Dayak. Menurut UU No 11 Tahun 2010, tengkorak seperti itu tergolong benda cagar budaya sehingga dilarang dibawa ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan pendidikan, penelitian, ataupun promosi kebudayaan.
Australia telah merespons dengan cepat permintaan pemerintah Indonesia untuk menyita benda-benda cagar budaya itu pada 2014. Saat itu artefak yang berasal dari Asmat tersebut ditawarkan kepada sebuah situs penjualan di internet.
Australian Federal Police (AFP) segera melakukan penyitaan dan mendapatkan tengkorak lainnya yang berasal dari suku Dayak. Tengkorak itu diteliti oleh University of New England dan dinyatakan asli serta berasal dari suku Asmat dan Dayak.
Simak Juga 'Berani Makan Kue Tengkorak Menyeramkan Ini?':
(bag/tor)












































Foto: dok. Kemdikbud