"Tiga tersangka berinisial MI, GP, dan FA kami tangkap dalam waktu kurang dari 24 jam sejak video itu viral. Kemudian satu tersangka lain, ES, baru kita tangkap pada Selasa (28/8)," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga ketika jumpa pers di Markas Polsek Kelapa Gadung, Jakarta Utara, Rabu (29/8/2018).
Dari hasil pengusutan polisi, peristiwa itu rupanya terjadi pada Selasa (17/7) siang di Jalan Raya Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, tepatnya di depan Apartemen Greenhill, bukan di Jalan RE Martadinata, seperti yang diinformasikan di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ES naik ke atas truk dan mengambil potongan besi. Dia lalu menyerahkan potongan besi itu kepada tersangka FA.
"Ketika truk itu berhenti di TKP, kemudian tersangka MI dan GP menghentikan laju motornya di belakang truk. Lalu ES memanjat bagian belakang dan langsung mengambil satu potongan besi dan diserahkan kepada FA," lanjut Martua.
Para pelaku lalu menjual besi itu ke lapak besi tua milik TYB di Simpang Lima, Semper, Jakarta Utara. Besi tua itu dijual seharga Rp 180 ribu.
"Kemudian (uang hasil kejahatan) mereka bagi empat dan para pelaku mengaku sudah berkali-kali dalam menjalankan aksi ini," tuturnya.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita dua motor yang digunakan para pelaku berikut STNK dan helmnya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini