Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya pemanggilan terhadap Teguh sebagai tersangka di kasus itu.
"Iya dipanggil kemarin, tetapi tidak datang," kata Argo saat dihubungi detikcom, Rabu (29/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasusnya masalah tanah," imbuhnya.
Teguh dilaporkan oleh seseorang bernama Felix Tirtawidjaja pada 22 Februari 2017 silam. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/924/II/2017/PMJ/Ditreskrimum, Felix melaporkan Teguh atas dugaan tindak pidana perusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak dan atau memindahkan dan atau membuang barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 389 KUHP.
Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2017 di sebidang lahan di Rawa Rotan, Cakung Timur, Jakarta Timur.
Setelah proses penyelidikan, polisi kemudian melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2018. Hasil gelar perkara menetapkan Teguh memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka.
Dihubungi secara terpisah, Teguh juga membenarkan adanya panggilan polisi terhadap dirinya sebagai tersangka. Teguh mempertanyakan penetapan tersangka terhadap dirinya.
"Nggak masuk akal. Saya menjalankan tugas sebagai aparat pemerintah untuk mengamankan aset," kata Teguh.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini