Kata Polisi soal Status Tersangka Kadis SDA di Kasus Perusakan Lahan

Kata Polisi soal Status Tersangka Kadis SDA di Kasus Perusakan Lahan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 29 Agu 2018 17:23 WIB
Foto: Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka kasus perusakan lahan. Penyidik masih mendalami kasus itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya pemanggilan terhadap Teguh sebagai tersangka di kasus itu.

"Iya dipanggil kemarin, tetapi tidak datang," kata Argo saat dihubungi detikcom, Rabu (29/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo tidak menjelaskan secara rinci kasus yang menyeret Teguh itu. Dia mengatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.


"Kasusnya masalah tanah," imbuhnya.

Teguh dilaporkan oleh seseorang bernama Felix Tirtawidjaja pada 22 Februari 2017 silam. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/924/II/2017/PMJ/Ditreskrimum, Felix melaporkan Teguh atas dugaan tindak pidana perusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak dan atau memindahkan dan atau membuang barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 389 KUHP.

Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2017 di sebidang lahan di Rawa Rotan, Cakung Timur, Jakarta Timur.

Setelah proses penyelidikan, polisi kemudian melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2018. Hasil gelar perkara menetapkan Teguh memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka.

Dihubungi secara terpisah, Teguh juga membenarkan adanya panggilan polisi terhadap dirinya sebagai tersangka. Teguh mempertanyakan penetapan tersangka terhadap dirinya.

"Nggak masuk akal. Saya menjalankan tugas sebagai aparat pemerintah untuk mengamankan aset," kata Teguh.

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads