Polisi Tetapkan Kadis SDA DKI Jadi Tersangka Perusakan Lahan Warga

Polisi Tetapkan Kadis SDA DKI Jadi Tersangka Perusakan Lahan Warga

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Rabu, 29 Agu 2018 14:50 WIB
Foto: Fotografer: Muhammad Fida Ul Haq
Jakarta - Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan lahan milik warga. Teguh diduga melakukan perusakan lahan milik warga tanpa izin di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.

"Iya benar (jadi tersangka)," kata Teguh saat diminta konfirmasi detikcom, Rabu (29/8/2018).


Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai status tersangka dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), pada Senin 27 Agustus 2018. Kasus tersebut oleh warga bernama Felix Tirtawidjaja atas kasus yang terjadi pada tahun 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh belum menjelaskan duduk masalah tersebut. Teguh ditetapkan menjadi tersangka usai polisi memeriksa 21 saksi dan barang bukti dokumen terkait kasus tersebut.

Polisi sudah melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2018. Teguh diketahui menjadi Kadis Sumber Daya Air sejak 2015.


Simak Juga 'Berapa Total Kerugian Perusakan Karang di Raja Ampat?':

[Gambas:Video 20detik]

(aan/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads