Wantimpres: Polisi Berhak Cegah Benturan di Aksi Ganti Presiden

Wantimpres: Polisi Berhak Cegah Benturan di Aksi Ganti Presiden

Indra Komara - detikNews
Rabu, 29 Agu 2018 17:08 WIB
Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto (Foto: Indra Komara/detikcom)
Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sidarto Danusubroto mengatakan polisi punya hak untuk mencegah aksi #2019GantiPresiden di daerah. Polisi berhak mencegah terjadinya benturan dalam aksi tersebut.

"Soal izin keramaian itu ada di tangan kepolisian. Dalam hal itu ada satu risiko keamanan, kepolisian bisa untuk mencegah itu, mencegah terjadinya benturan. Karena itu, menjual itu menimbulkan pro-kontra di daerah. Polisi berhak untuk mencegah terjadinya itu (benturan), makanya ada izin keramaian namanya," ujar Sidarto di Sekretariat DPP GMNI, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).


Sidarto menilai gerakan #2019GantiPresiden tidak etis. Seharusnya, kubu oposisi menjual capres-cawapres yang diusung, bukan justru menjual tagar 'Ganti Presiden'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi saya itu tidak etis ya. Mereka sudah punya capres, juallah capres itu, jangan jualan ganti presiden, itu tidak etis dalam etika demokrasi, tidak etis bagi saya," ujarnya.


"Juallah capres yang sudah ada. Kalau kita Jokowi-Ma'ruf Amin, kalau sana harus jualan Prabowo dan Sandi, jangan soal ganti presiden, itu arahnya ke mana itu?" lanjut Sidarto.

Lebih lanjut, Sidarto juga mengatakan bukan hal yang tak mungkin tagar #2019GantiPresiden ditunggangi gerakan khilafah. Dia kembali menegaskan, ada baiknya kelompok tertentu menjual capres-cawapres yang didukung, bukan bersuara lewat tagar 'Ganti Presiden'. (idn/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads