"Sudah sejak 2015 mereka sudah melakukan kegiatan ini. Uang ini untuk kehidupan mereka sehari-hari," ucap Kanit I Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial, ID, MS alias G, MN alias J, dan IA alias K. Mereka dipersangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka diusir, dipaksa pergi jika tidak membayar," ucap Malvino.
Sementara Malvino menegaskan tidak ada setoran para preman ke oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau pihak terkait lainnya terkait pemalakan tersebut.
"Mereka cuma berkelompok berempat. Tidak setor (ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta)," ucap Malvino.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 388.000. Para pelaku saat ini telah diamankan di Polda Metro Jaya dan dilakukan pembinaan.
Sebelumnya, video preman memalak sopir bajaj di Tanah Abang, Jakarta Pusat beredar di media sosial dan aplikasi percakapan. Para pelaku meminta uang kepada para sopir dan juga angkutan barang yang melintas di pusat grosir Tanah Abang.
Polisi menunjukkan bukti pemalakan preman Tanah Abang Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom |












































Polisi menunjukkan bukti pemalakan preman Tanah Abang Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom